on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.03/2020 Tahun 2020 tentang Bentuk dan Tata Cara Penyampaian Laporan serta Daftar Wajib Pajak dalam rangka Pemenuhan Persyaratan Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka
Also known as: PMK 123/PMK.03/2020 · PMK No. 123/PMK.03/2020
Peraturan Menteri Keuangan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan bentuk dan tata cara penyampaian laporan serta daftar Wajib Pajak dalam rangka pemenuhan persyaratan penurunan tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap, yaitu 22% untuk Tahun Pajak 2020 dan 2021, serta 20% mulai Tahun Pajak 2022. Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka dapat memperoleh tarif 3% lebih rendah jika memenuhi persyaratan tertentu, termasuk jumlah saham yang diperdagangkan di bursa efek Indonesia paling sedikit 40% dan dimiliki oleh paling sedikit 300 Pihak dengan kepemilikan masing-masing kurang dari 5%, serta memenuhi persyaratan ini selama minimal 183 hari kalender dalam satu Tahun Pajak. Pemenuhan persyaratan ini dilakukan dengan menyampaikan laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Peraturan ini juga mengatur mengenai pelaporan pemanfaatan penurunan tarif, yang meliputi laporan bulanan dan laporan kepemilikan saham yang memiliki hubungan istimewa. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan daftar Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak.