on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamandau Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak
Also known as: Perda Kabupaten Lamandau 16/2015 · Perda Kabupaten Lamandau No. 16 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Lamandau Nomor 16 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak dibentuk sebagai upaya pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan dan pelayanan komprehensif kepada perempuan dan anak korban kekerasan. Latar belakangnya adalah masih tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak yang merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan diskriminasi.
Tujuan peraturan ini adalah untuk:
Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban anak serta korban kekerasan dalam rumah tangga, termasuk hak atas perlindungan, pelayanan kesehatan, pendampingan, dan bimbingan rohani. Selain itu, diatur pula larangan melakukan kekerasan dalam rumah tangga dan kewajiban negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Pemerintah daerah membentuk Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk memfasilitasi pelayanan bagi masyarakat, termasuk informasi, rujukan, konsultasi, pelatihan keterampilan, dan kegiatan lainnya.