on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2009 tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA) Kabupaten Banjar Tahun 2009 Sampai Dengan Tahun 2019
Also known as: Perda Kabupaten Banjar 7/2009 · Perda Kabupaten Banjar No. 7 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 07 Tahun 2009 tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA) Kabupaten Banjar Tahun 2009 sampai dengan Tahun 2019 menetapkan kerangka kerja untuk pengembangan pariwisata di Kabupaten Banjar selama periode tersebut. Latar belakangnya adalah perlunya upaya mengembangkan sektor kebudayaan dan kepariwisataan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pemerataan pembangunan di daerah.
Tujuan utama RIPPDA adalah memberikan gambaran komprehensif mengenai pengembangan potensi kebudayaan dan pariwisata, termasuk objek dan daya tarik wisata, usaha sarana wisata, dan usaha jasa pariwisata. Selain itu, RIPPDA bertujuan memberikan pedoman perencanaan pembangunan kebudayaan dan kepariwisataan, menyikapi peluang pembangunan sejalan dengan perkembangan pemerintahan daerah, dan memberikan arah kebijakan pembangunan yang didasari oleh kebijakan perencanaan pembangunan Kabupaten Banjar.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek pengembangan kebudayaan dan pariwisata, seperti pengembangan kepurbakalaan, kesenian, nilai-nilai tradisional, bahasa, sastra, museum, serta usaha pariwisata yang meliputi pengusahaan objek dan daya tarik wisata, usaha jasa pariwisata, usaha sarana pariwisata, dan usaha rekreasi dan hiburan umum. RIPPDA juga mengatur rencana pengembangan kawasan budaya, sarana pertunjukan kesenian dan hiburan, kawasan seni budaya, serta kalender kegiatan (calendar of event). Peraturan ini juga menekankan pentingnya peran serta pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam pengembangan pariwisata.