For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2023

Also known as: Perda Kabupaten Maluku Barat Daya 2/2023 · Perda Kabupaten Maluku Barat Daya No. 2 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:17 Oktober 2023Publication Date:17 Oktober 2023
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2023
LocationPemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya
Effective Date17 Oktober 2023
Publication Date17 Oktober 2023
Place of EnactmentTiakur

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2023.

Latar Belakang dan Tujuan:

Perubahan APBD ini diajukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Perubahan ini juga merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan perubahan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023. Anggaran pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.

Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, yang selanjutnya dimasukkan dalam Perubahan APBD. Keadaan mendesak meliputi bencana alam, bencana non alam, bencana sosial, kejadian luar biasa, pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan, dan/atau kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu pelayanan publik. Keperluan mendesak meliputi kebutuhan daerah dalam rangka pelayanan dasar masyarakat, belanja yang bersifat mengikat dan wajib, pengeluaran di luar kendali Pemerintah Daerah, dan/atau pengeluaran yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar.

(-)

(-)