For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bojonegoro No. 17 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan

Also known as: Perda Kabupaten Bojonegoro 17/2013 · Perda Kabupaten Bojonegoro No. 17 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 17 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:26 Juli 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan
LocationPemerintah Kabupaten Bojonegoro
Effective Date-
Publication Date26 Juli 2013
Place of EnactmentBojonegoro

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2010 Nomor 15), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 9 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 9 Tahun 2012)

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan mengenai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Kabupaten Bojonegoro. Latar belakang perubahan ini adalah untuk intensifikasi dan ekstensifikasi sumber penerimaan daerah, khususnya dari pengelolaan PBB P2. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak) dan tarif PBB P2 dengan kondisi masyarakat serta memberikan peluang dasar pajak yang lebih luas bagi penerimaan daerah.

Ketentuan substansial yang diubah meliputi:

  1. Objek Pajak: Perubahan pada Pasal 3 memperjelas definisi objek pajak, termasuk penambahan contoh bangunan seperti jalan tol, kolam renang, dan menara. Selain itu, menetapkan besaran Nilai Jual Obyek Pajak Tidak Kena Pajak sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak.
  2. Tarif Pajak: Perubahan pada Pasal 7 menetapkan tarif PBB yang berbeda berdasarkan NJOP. Untuk NJOP sampai dengan Rp.1.000.000.000,00 tarifnya 0,075%, dan untuk NJOP di atas Rp.1.000.000.000,00 tarifnya 0,2%. Tambahan tarif dikenakan sebesar 50% jika pemanfaatan bumi dan/atau bangunan menimbulkan gangguan terhadap lingkungan, kecuali kawasan tanah produktif yang dikuasai oleh masyarakat yang masih digunakan untuk kegiatan usaha pertanian. Pengurangan sebesar 50% dapat diberikan jika pemanfaatan bumi dan/atau bangunan ramah lingkungan dan/atau merupakan bangunan atau lingkungan cagar budaya.

(-)

(-)