Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi jasa umum di Kabupaten Luwu Utara. Retribusi jasa umum meliputi:
- Retribusi Pelayanan Kesehatan: Retribusi ini dikenakan atas pelayanan kesehatan yang disediakan oleh pemerintah daerah di puskesmas, puskesmas keliling, puskesmas pembantu, balai pengobatan, rumah sakit umum daerah, dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang sejenis. Tarif retribusi didasarkan pada biaya penyediaan jasa kesehatan dengan memperhatikan kemampuan masyarakat.
- Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan: Retribusi ini dikenakan atas pelayanan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, meliputi pengambilan/pengumpulan sampah, pengangkutan sampah, dan penyediaan lokasi pembuangan akhir sampah. Tarif retribusi didasarkan pada pemanfaatan jenis bangunan.
- Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil: Retribusi ini dikenakan atas pelayanan penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Akta Catatan Sipil. Tarif retribusi didasarkan pada biaya penyediaan KTP, KK, dan Akta Catatan Sipil.
- Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum: Retribusi ini dikenakan atas penyediaan tempat parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah. Tarif retribusi didasarkan pada frekuensi pelayanan parkir.
- Retribusi Pelayanan Pasar: Retribusi ini dikenakan atas pelayanan penyediaan fasilitas pasar yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, seperti pelataran, lods, dan kios. Tarif retribusi didasarkan pada luas, jenis tempat/bangunan, dan kelas pasar yang digunakan.
- Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang: Retribusi ini dikenakan atas pelayanan tera/tera ulang alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya. Tarif retribusi didasarkan pada frekuensi pelayanan tera/tera ulang.
- Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi: Retribusi ini dikenakan atas pengendalian menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum. Tarif retribusi dihitung berdasarkan perkalian tarif dengan NJOP PBB Menara Telekomunikasi.
Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pemungutan retribusi, penentuan pembayaran, sanksi administrasi, penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa, masa retribusi, saat retribusi terutang, pengurangan, keringanan, pembebasan retribusi, keberatan, pemanfaatan, peninjauan tarif retribusi, insentif pemungutan, penyidikan, dan ketentuan pidana.