For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara No. 12 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Utara Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Also known as: Perda Kabupaten Luwu Utara 12/2011 · Perda Kabupaten Luwu Utara No. 12 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Luwu Utara Nomor 12 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2011Publication Date:31 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Jasa Umum
LocationPemerintah Kabupaten Luwu Utara
Effective Date31 Desember 2011
Publication Date31 Desember 2011
Place of EnactmentMasamba

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 16 Tahun 2000 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 16 Seri B Nomor 8). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 42 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Ketatausahaan dalam Lingkup Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2001 Nomor 86). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 1 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan dan Persampahan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2003 Nomor 2). 4. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pengaturan Penggunaan Pelataran (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2005 Nomor 6). 5. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 3 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2007 Nomor 3). 6. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 7 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 178), sepanjang yang mengatur retribusi. 7. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 1 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas dan Jaringannya (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 189). 8. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 2 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD Andi Djemma Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2009 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 190).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi jasa umum di Kabupaten Luwu Utara. Retribusi jasa umum meliputi: - Retribusi Pelayanan Kesehatan: Retribusi ini dikenakan atas pelayanan kesehatan yang disediakan oleh pemerintah daerah di puskesmas, puskesmas keliling, puskesmas pembantu, balai pengobatan, rumah sakit umum daerah, dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang sejenis. Tarif retribusi didasarkan pada biaya penyediaan jasa kesehatan dengan memperhatikan kemampuan masyarakat. - Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan: Retribusi ini dikenakan atas pelayanan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, meliputi pengambilan/pengumpulan sampah, pengangkutan sampah, dan penyediaan lokasi pembuangan akhir sampah. Tarif retribusi didasarkan pada pemanfaatan jenis bangunan. - Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil: Retribusi ini dikenakan atas pelayanan penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Akta Catatan Sipil. Tarif retribusi didasarkan pada biaya penyediaan KTP, KK, dan Akta Catatan Sipil. - Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum: Retribusi ini dikenakan atas penyediaan tempat parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah. Tarif retribusi didasarkan pada frekuensi pelayanan parkir. - Retribusi Pelayanan Pasar: Retribusi ini dikenakan atas pelayanan penyediaan fasilitas pasar yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, seperti pelataran, lods, dan kios. Tarif retribusi didasarkan pada luas, jenis tempat/bangunan, dan kelas pasar yang digunakan. - Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang: Retribusi ini dikenakan atas pelayanan tera/tera ulang alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya. Tarif retribusi didasarkan pada frekuensi pelayanan tera/tera ulang. - Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi: Retribusi ini dikenakan atas pengendalian menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum. Tarif retribusi dihitung berdasarkan perkalian tarif dengan NJOP PBB Menara Telekomunikasi. Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pemungutan retribusi, penentuan pembayaran, sanksi administrasi, penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa, masa retribusi, saat retribusi terutang, pengurangan, keringanan, pembebasan retribusi, keberatan, pemanfaatan, peninjauan tarif retribusi, insentif pemungutan, penyidikan, dan ketentuan pidana.

Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi Daerah yang masih terutang sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih selama 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

Dalam hal wajib retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.