on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 56 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kabel Secara Wajib
Also known as: Permenperin 56/2024 · Permenperin No. 56 Tahun 2024 · Permenperin Nomor 56 Tahun 2024
Peraturan Menteri ini memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib untuk kabel dengan tujuan menjamin keamanan, kesehatan, keselamatan manusia, pelestarian fungsi lingkungan hidup, meningkatkan daya saing, efisiensi, kinerja industri kabel, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat. SNI yang diberlakukan mencakup berbagai jenis kabel berinsulasi PVC dan kabel daya dengan insulasi terekstrusi dengan voltase pengenal tertentu, yang diklasifikasikan berdasarkan nomor pos tarif/harmonized system. Pengecualian berlaku untuk kabel dengan sifat teknis yang memiliki standar tersendiri, digunakan sebagai contoh untuk riset dan pengembangan (maksimal 100 meter), atau digunakan sebagai contoh uji untuk memperoleh Sertifikat SNI, dengan ketentuan tidak diperjualbelikan atau dipindahtangankan. Pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, atau mengedarkan kabel wajib memenuhi ketentuan SNI, dengan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk pencabutan Sertifikat SNI dan/atau SPPT SNI jika ada pelanggaran pidana. Pemenuhan SNI dilakukan melalui penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 5, mencakup audit proses produksi, penerapan sistem manajemen mutu (ISO 9001:2015), dan pengujian kesesuaian mutu. Sertifikat SNI hanya dapat dimiliki oleh Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri yang memenuhi persyaratan tertentu, termasuk perizinan, merek, fasilitas produksi, peralatan uji, dan penerapan sistem manajemen mutu. Perwakilan Resmi Produsen di Luar Negeri juga harus memenuhi persyaratan tambahan, seperti penunjukan resmi, lisensi merek, penguasaan gudang, dan bertindak sebagai importir.