For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 56 Tahun 2024

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 56 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kabel Secara Wajib

Also known as: Permenperin 56/2024 · Permenperin No. 56 Tahun 2024 · Permenperin Nomor 56 Tahun 2024

Status:
Active
Publication Date:15 Oktober 2024
Pembangunan Industri

Information

TypePeraturan Menteri Perindustrian
ThemePemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kabel Secara Wajib
LocationKementerian Perindustrian
Effective Date-
Publication Date15 Oktober 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 84/M-IND/PER/10/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kabel Secara Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1503); 2. Ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 84/M-IND/PER/10/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kabel Secara Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1503); 3. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2019 tentang Penerbitan Pertimbangan Teknis untuk Pengecualian dari Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Produk Besi/Baja dan Kabel Secara Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1236), sepanjang mengatur mengenai Kabel.

Peraturan Menteri ini memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib untuk kabel dengan tujuan menjamin keamanan, kesehatan, keselamatan manusia, pelestarian fungsi lingkungan hidup, meningkatkan daya saing, efisiensi, kinerja industri kabel, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat. SNI yang diberlakukan mencakup berbagai jenis kabel berinsulasi PVC dan kabel daya dengan insulasi terekstrusi dengan voltase pengenal tertentu, yang diklasifikasikan berdasarkan nomor pos tarif/harmonized system. Pengecualian berlaku untuk kabel dengan sifat teknis yang memiliki standar tersendiri, digunakan sebagai contoh untuk riset dan pengembangan (maksimal 100 meter), atau digunakan sebagai contoh uji untuk memperoleh Sertifikat SNI, dengan ketentuan tidak diperjualbelikan atau dipindahtangankan. Pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, atau mengedarkan kabel wajib memenuhi ketentuan SNI, dengan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk pencabutan Sertifikat SNI dan/atau SPPT SNI jika ada pelanggaran pidana. Pemenuhan SNI dilakukan melalui penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 5, mencakup audit proses produksi, penerapan sistem manajemen mutu (ISO 9001:2015), dan pengujian kesesuaian mutu. Sertifikat SNI hanya dapat dimiliki oleh Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri yang memenuhi persyaratan tertentu, termasuk perizinan, merek, fasilitas produksi, peralatan uji, dan penerapan sistem manajemen mutu. Perwakilan Resmi Produsen di Luar Negeri juga harus memenuhi persyaratan tambahan, seperti penunjukan resmi, lisensi merek, penguasaan gudang, dan bertindak sebagai importir.

1. Sertifikat produk penggunaan tanda SNI untuk Kabel yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 84/M-IND/PER/10/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kabel Secara Wajib dan masih berlaku, dinyatakan berlaku sebagai Sertifikat SNI dan SPPT SNI. 2. Sertifikat produk penggunaan tanda SNI untuk Kabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku. 3. Kabel yang telah dibubuhi Tanda SNI berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 84/M-IND/PER/10/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kabel Secara Wajib, dikecualikan dari kewajiban pembubuhan tanda elektronik. 4. Kabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasil produksi dalam negeri dan telah diporduksi paling lama 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku, masih dapat beredar hingga pengguna akhir. 5. Kabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasil impor dan telah menyelesaikan kewajiban pabean paling lama 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku, masih dapat beredar hingga pengguna akhir. 6. Pelaku Usaha yang telah mengajukan permohonan penerbitan sertifikat produk penggunaan tanda SNI sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan masih dalam proses penilaian kesesuaian, harus menyesuaikan dengan proses penilaian kesesuaian sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan pemberlakuan SNI untuk Kabel dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal pengenaan sanksi berupa sanksi pidana, pengenaan sanksi pidana disertai dengan pencabutan Sertifikat SNI dan/atau SPPT SNI.