on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2005 tentang Perubahan Desa Kerjasan Menjadi Kelurahan Kerjasan Kecamatan Kota Kudus Kabupaten Kudus
Also known as: Perda Kabupaten Kudus 6/2005 · Perda Kabupaten Kudus No. 6 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Desa Kerjasan menjadi Kelurahan Kerjasan di Kecamatan Kota Kudus, Kabupaten Kudus. Latar belakang perubahan ini adalah usulan dari masyarakat Desa Kerjasan yang didasari oleh perkembangan jumlah penduduk, kondisi sosial budaya, potensi desa, dan tersedianya sarana prasarana, dengan tujuan meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Organisasi dan tata kerja Kelurahan Kerjasan akan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.