on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat
Also known as: Perda Kabupaten Kudus 2/2025 · Perda Kabupaten Kudus No. 2 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2025
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pasar rakyat di Kabupaten Kudus. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kebebasan berusaha di sektor perdagangan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan daya saing antar pelaku usaha. Tujuannya adalah menciptakan pasar rakyat yang tertib, aman, bersih, sehat, berdaya saing, serta menjadi penggerak perekonomian daerah dan mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketentuan substansial meliputi pembentukan pasar rakyat (utama dan pilihan), penataan (pendirian, pembangunan, dan revitalisasi), pengelolaan (pemanfaatan, pemeliharaan, penarikan retribusi, kebersihan, keamanan, perparkiran, penanggulangan kebakaran, penteraan, promosi, dan kemitraan), serta pelindungan pasar rakyat. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam memberikan pelindungan, termasuk mengatur pembatasan jumlah pusat perbelanjaan dan toko swalayan serta penetapan jarak antara pusat perbelanjaan dan toko swalayan terhadap Pasar Rakyat.
Hak dan kewajiban pedagang diatur berdasarkan kepemilikan Surat Pendasaran (untuk kios/los) atau KIP (untuk pelataran). Pedagang wajib menjaga ketertiban, keamanan, kebersihan, dan mentaati tata tertib. Peraturan ini juga mengatur larangan bagi pedagang dan orang lain di lingkungan pasar.
Peraturan ini juga mengatur kelembagaan pasar rakyat, data dan informasi, kerja sama, pembinaan dan pengawasan, serta partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pasar rakyat.