For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat

Also known as: Perda Kabupaten Kudus 2/2025 · Perda Kabupaten Kudus No. 2 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:7 Agustus 2025Publication Date:6 Agustus 2025
Koperasi & Usaha Mikro Kecil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Pasar Rakyat
LocationPemerintah Kabupaten Kudus
Effective Date07 Agustus 2025
Publication Date06 Agustus 2025
Place of EnactmentKudus

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pasar rakyat di Kabupaten Kudus. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kebebasan berusaha di sektor perdagangan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan daya saing antar pelaku usaha. Tujuannya adalah menciptakan pasar rakyat yang tertib, aman, bersih, sehat, berdaya saing, serta menjadi penggerak perekonomian daerah dan mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketentuan substansial meliputi pembentukan pasar rakyat (utama dan pilihan), penataan (pendirian, pembangunan, dan revitalisasi), pengelolaan (pemanfaatan, pemeliharaan, penarikan retribusi, kebersihan, keamanan, perparkiran, penanggulangan kebakaran, penteraan, promosi, dan kemitraan), serta pelindungan pasar rakyat. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam memberikan pelindungan, termasuk mengatur pembatasan jumlah pusat perbelanjaan dan toko swalayan serta penetapan jarak antara pusat perbelanjaan dan toko swalayan terhadap Pasar Rakyat.

Hak dan kewajiban pedagang diatur berdasarkan kepemilikan Surat Pendasaran (untuk kios/los) atau KIP (untuk pelataran). Pedagang wajib menjaga ketertiban, keamanan, kebersihan, dan mentaati tata tertib. Peraturan ini juga mengatur larangan bagi pedagang dan orang lain di lingkungan pasar.

Peraturan ini juga mengatur kelembagaan pasar rakyat, data dan informasi, kerja sama, pembinaan dan pengawasan, serta partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pasar rakyat.

Perjanjian pengelolaan Pasar Rakyat yang dilaksanakan dengan pihak lain yang dibuat sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai berakhirnya perjanjian.

1. Pedagang yang melanggar ketentuan pemanfaatan Kios/Los dan pelataran diberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan sementara, dan/atau penghentian kegiatan. 2. Pedagang yang tidak melaksanakan kewajiban dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau pencabutan Surat Pendasaran atau KIP. 3. Pedagang yang melanggar larangan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan jual beli, dan/atau pembongkaran bangunan. 4. Orang yang melanggar larangan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis.