For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 48 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 48 Tahun 1964 tentang Penambahan Anggota Panitia Perbaikan Perjalanan Haji

Also known as: Keppres 48/1964 · Keppres No. 48 Tahun 1964 · Keppres Nomor 48 Tahun 1964

Status:
Active
Effective Date:19 September 1964Publication Date:19 September 1964
Organisasi Komisi & Badan NegaraKeagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenambahan Anggota Panitia Perbaikan Perjalanan Haji
LocationPemerintah Pusat
Effective Date19 September 1964
Publication Date19 September 1964
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden No. 260 tahun 1962 yang telah diubah dan ditambah kemudian.

Keputusan Presiden No. 48 Tahun 1964 ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dalam penyelenggaraan urusan terkait perjalanan haji dengan menambah anggota Panitia Perbaikan Perjalanan Haji. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mencapai daya guna yang lebih besar dalam pengelolaan perjalanan haji. Keputusan ini secara substansial menambah anggota panitia dengan memasukkan Laksamana Muda Udara Iskandar, yang menjabat sebagai Menteri Perhubungan Udara, ke dalam panitia tersebut. Penambahan ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan efektivitas panitia dalam menjalankan tugasnya.

(-)

(-)