For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 22 Tahun 2000

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan Nomor 22 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Perda No. 24 Tahun 1998 Ttg Retribusi Daerah Pasar Grosir dan atau Pertokoan di Kabupaten Daerah Kabupaten Asahan

Also known as: Perda Kabupaten Asahan 22/2000 · Perda Kabupaten Asahan No. 22 Tahun 2000 · Perda Kabupaten Asahan Nomor 22 Tahun 2000

Status:
Inactive
Effective Date:11 Mei 2000Publication Date:10 Mei 2000
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Perda No. 24 Tahun 1998 Ttg Retribusi Daerah Pasar Grosir dan atau Pertokoan di Kabupaten Daerah Kabupaten Asahan
LocationPemerintah Kabupaten Asahan
Effective Date11 Mei 2000
Publication Date10 Mei 2000
Place of EnactmentKisaran

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 1998 tentang Retribusi Daerah Pasar atau Pertokoan di Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 1998 mengenai retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan di Kabupaten Asahan. Latar belakangnya adalah persetujuan DPRD Kabupaten Asahan terhadap Ranperda menjadi Peraturan Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberlakukan Peraturan Daerah tersebut. Ketentuan substansial mencakup: - Pengenaan retribusi atas penggunaan/pemanfaatan jasa pelayanan pasar grosir atau pertokoan. - Objek retribusi adalah setiap pemanfaatan/penggunaan fasilitas pada pasar grosir dan/atau pertokoan, termasuk bangunan yang dibangun oleh Pemerintah Daerah. - Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/memanfaatkan fasilitas pasar grosir dan pertokoan yang disediakan Pemerintah Daerah untuk jual beli. - Retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha. - Besaran retribusi ditetapkan sebesar Rp. 400,-/M2 setiap hari, dengan pemberian karcis sebagai bukti pembayaran. - Para penjual/penyetor barang harus mendaftarkan diri kepada petugas pasar. - Setiap transaksi jual beli ternak harus dilaporkan kepada petugas untuk memperoleh Surat Keterangan Balik Nama.

(-)

Dalam hal wajib Retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% dari besarnya Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah /karcis. Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, diancam kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling besar Rp. 5,000,000,- (lima juta rupiah).