on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup
Also known as: Perda Kota Magelang 9/2006 · Perda Kota Magelang No. 9 Tahun 2006 · Perda Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kota Magelang ini bertujuan untuk mewujudkan Kota Magelang yang hidup, asri, rapi, aman, dan nyaman (HARAPAN) melalui pengendalian lingkungan hidup yang sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan hidup yang baik. Kebijakan ini berupaya melestarikan dan mengembangkan kemampuan serta fungsi lingkungan hidup sebagai sumber dan penunjang kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya, dengan fokus pada perencanaan, penataan, pemanfaatan, pengembangan, pencegahan, penanggulangan, pemulihan, pengawasan, pemeliharaan, dan monitoring kegiatan pembangunan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup akibat industri, jasa, dan limbah domestik, terutama yang berpotensi mengganggu ekosistem perairan. Selain itu, peraturan ini menekankan perlindungan ruang terbuka hijau dan tata hidrologi untuk menjaga ketersediaan air perkotaan, serta pengelolaan sampah rumah tangga melalui pengurangan, penggunaan ulang, dan daur ulang. Pemerintah Daerah berupaya mencapai ruang terbuka hijau minimal 15% dari luas wilayah Daerah dan mengembangkan kearifan lokal dalam pengendalian lingkungan hidup.
Peraturan ini juga mengatur kewajiban bagi setiap orang atau badan hukum untuk mengelola air limbah sebelum dibuang ke badan air, mencegah rembesan bahan berbahaya dan beracun ke dalam tanah, serta memenuhi persyaratan mutu emisi bagi usaha yang menghasilkan emisi. Pemerintah Daerah dapat menetapkan tempat dan waktu tertentu yang bebas pencemaran emisi dan asap rokok. Selain itu, diatur pula mengenai kewajiban penyusunan AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL bagi usaha yang berpotensi menimbulkan dampak besar terhadap lingkungan.