For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup

Also known as: Perda Kota Magelang 9/2006 · Perda Kota Magelang No. 9 Tahun 2006 · Perda Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:24 November 2006Publication Date:24 November 2006
Perlindungan Lingkungan HidupOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengendalian Lingkungan Hidup
LocationPemerintah Kota Magelang
Effective Date24 November 2006
Publication Date24 November 2006
Place of EnactmentMagelang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3815) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3910).

Peraturan Daerah Kota Magelang ini bertujuan untuk mewujudkan Kota Magelang yang hidup, asri, rapi, aman, dan nyaman (HARAPAN) melalui pengendalian lingkungan hidup yang sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan hidup yang baik. Kebijakan ini berupaya melestarikan dan mengembangkan kemampuan serta fungsi lingkungan hidup sebagai sumber dan penunjang kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya, dengan fokus pada perencanaan, penataan, pemanfaatan, pengembangan, pencegahan, penanggulangan, pemulihan, pengawasan, pemeliharaan, dan monitoring kegiatan pembangunan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup akibat industri, jasa, dan limbah domestik, terutama yang berpotensi mengganggu ekosistem perairan. Selain itu, peraturan ini menekankan perlindungan ruang terbuka hijau dan tata hidrologi untuk menjaga ketersediaan air perkotaan, serta pengelolaan sampah rumah tangga melalui pengurangan, penggunaan ulang, dan daur ulang. Pemerintah Daerah berupaya mencapai ruang terbuka hijau minimal 15% dari luas wilayah Daerah dan mengembangkan kearifan lokal dalam pengendalian lingkungan hidup.

Peraturan ini juga mengatur kewajiban bagi setiap orang atau badan hukum untuk mengelola air limbah sebelum dibuang ke badan air, mencegah rembesan bahan berbahaya dan beracun ke dalam tanah, serta memenuhi persyaratan mutu emisi bagi usaha yang menghasilkan emisi. Pemerintah Daerah dapat menetapkan tempat dan waktu tertentu yang bebas pencemaran emisi dan asap rokok. Selain itu, diatur pula mengenai kewajiban penyusunan AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL bagi usaha yang berpotensi menimbulkan dampak besar terhadap lingkungan.

1. Dokumen AMDAL, Dokumen UKL-UPL, dan SPPL sebagai kelengkapan perizinan bagi setiap usaha dan/atau kegiatan yang telah berlaku sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Selama aturan pelaksanaan belum ditetapkan oleh Walikota, maka baku mutu air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, c, d dan f dan baku mutu emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, d, e dan f berpedoman pada Ketetapan Propinsi Jawa Tengah dan/atau Ketetapan Nasional. 3. Selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah berlakunya Peraturan Daerah ini, setiap orang dan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), 33 ayat (1), Pasal 34 ayat (1), (2) dan Pasal 35 wajib menyesuaikan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Daerah ini. 4. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilaksanakan secara bertahap paling lambat tahun 2010. 5. Aturan Pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini dalam Lembaran Daerah.

1. Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan izin. 2. Penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan dapat dikenakan sanksi berupa penghentian atau penutupan sementara usaha dan/atau kegiatan. 3. Walikota berwenang mengenakan sanksi paksaan pemerintah terhadap pelanggaran pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.