on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 05 Tahun 2015 Tentang Peta Jalan Visi 4.000 Personel Pemelihara Perdamaian 2015-2019 (Roadmap Vision 4,000 Peacekeepers 2015-2019)
Also known as: Permenlu 1/2017 · Permenlu No. 1 Tahun 2017 · Permenlu Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan kebijakan terkait misi pemeliharaan perdamaian dengan dinamika dan perkembangan terkini di tingkat domestik dan internasional. Kebijakan ini mengubah beberapa ketentuan dalam lampiran Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 05 Tahun 2015. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan keterlibatan Indonesia dalam Misi Pemeliharaan Perdamaian PBB, dengan target mencapai 4.000 personel pada tahun 2019. Kebijakan ini juga menekankan pentingnya profesionalisme, modernisasi peralatan, dan efektivitas organisasi yang terlibat dalam misi tersebut. Selain itu, kebijakan ini bertujuan untuk memproyeksikan kekuatan Indonesia di dunia internasional dan mendukung pengembangan industri strategis nasional di bidang pertahanan.