For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Hutan Kota

Also known as: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 4/2020 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:14 Desember 2020Publication Date:14 Desember 2020
Kehutanan & Perkebunan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePedoman Pengelolaan Hutan Kota
LocationPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Effective Date14 Desember 2020
Publication Date14 Desember 2020
Place of EnactmentMuara Sabak

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pengelolaan hutan kota di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan terkait hutan kota dalam peraturan pemerintah dan peraturan menteri kehutanan. Tujuannya adalah menciptakan wilayah perkotaan yang berwawasan lingkungan, menunjang keberlangsungan fisik kota, memperbaiki mutu lingkungan hidup, dan mewujudkan lingkungan perkotaan yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Penunjukan Hutan Kota: Proses penunjukan lokasi, luas, dan nama hutan kota oleh Bupati berdasarkan rencana tata ruang wilayah dan rencana detail tata ruang kabupaten. Lokasi hutan kota harus merupakan bagian dari ruang terbuka hijau.
  2. Pembangunan Hutan Kota: Pemerintah Daerah melaksanakan pembangunan hutan kota berdasarkan penunjukan lokasi dan luas, meliputi perencanaan dan pelaksanaan. Perencanaan mempertimbangkan aspek teknis, ekologis, ekonomis, serta sosial dan budaya setempat.
  3. Penetapan Hutan Kota: Tanah Negara, Tanah Hak bukan Milik Daerah dan Tanah Hak Milik Daerah dapat ditetapkan sebagai Hutan Kota dengan Keputusan Bupati.
  4. Pengelolaan Hutan Kota: Pengelolaan dilakukan sesuai tipe dan bentuk hutan kota, meliputi penyusunan rencana pengelolaan, pemeliharaan, perlindungan dan pengamanan, pemanfaatan, serta pemantauan dan evaluasi.
  5. Kompensasi: Kompensasi dapat diberikan pada Tanah Negara dan Tanah Hak bukan Milik Daerah yang ditunjuk sebagai Hutan Kota.

Peran serta masyarakat didorong dalam penyelenggaraan hutan kota, dan pembiayaan bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 42 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Setiap perbuatan melanggar hukum yang diatur dalam Peraturan Daerah ini tidak mengurangi sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap mewajibkan kepada penanggung jawab perbuatan itu untuk membayar ganti rugi sesuai dengan tingkat kerusakan atau akibat yang dibutuhkan untuk biaya rehabilitasi, pemulihan kondisi hutan, atau tindakan lain yang diperlukan.