For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Kabupaten Purworejo Layak Anak

Also known as: Perda Kabupaten Purworejo 10/2023 · Perda Kabupaten Purworejo No. 10 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:14 Desember 2023Publication Date:14 Desember 2023
Kebijakan Umum PemerintahPerlindungan Keluarga & Anak

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Kabupaten Purworejo Layak Anak
LocationPemerintah Kabupaten Purworejo
Effective Date14 Desember 2023
Publication Date14 Desember 2023
Place of EnactmentPurworejo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2014 tentang Kabupaten Purworejo Layak Anak (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2014 Nomor 10 Seri E Nomor 10).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Purworejo Layak Anak (KPLA) dengan fokus pada pemenuhan dan perlindungan hak-hak anak. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak. Strategi perwujudan KPLA meliputi peningkatan sumber daya manusia, penguatan peran pemerintah daerah dalam pencegahan kekerasan terhadap anak dan penyediaan layanan, serta peningkatan peran berbagai elemen masyarakat melalui advokasi, fasilitasi, sosialisasi, dan edukasi. Penyelenggaraan KPLA meliputi tahapan perencanaan, pra-KPLA, pelaksanaan, dan evaluasi, dengan fokus pada pemenuhan indikator pada aspek kelembagaan dan lima klaster hak anak, yaitu hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus. Pemerintah Daerah menyelenggarakan KPLA dalam berbagai klaster hak anak melalui pemenuhan indikator yang spesifik untuk masing-masing klaster. Gugus Tugas KPLA dibentuk untuk efektivitas pelaksanaan kebijakan KPLA, dengan tugas mengoordinasikan penyusunan RAD KPLA, mobilisasi sumber daya, advokasi, pemantauan, dan evaluasi.

(-)

(-)