For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 140 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 140 Tahun 1964 tentang Pengangkatan Anggota Kwartir Nasional Gerakan Pramuka

Also known as: Keppres 140/1964 · Keppres No. 140 Tahun 1964 · Keppres Nomor 140 Tahun 1964

Status:
Inactive
Effective Date:3 Juni 1964Publication Date:3 Juni 1964
Kepemudaan & Olahraga

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengangkatan Anggota Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
LocationPemerintah Pusat
Effective Date03 Juni 1964
Publication Date03 Juni 1964
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden No. 156 Tahun 1963, Lampiran II angka 6 dan Lampiran III angka 5. Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengatur pemberhentian dan pengangkatan anggota Kwartier Nasional dan Kwartier Nasional Harian Gerakan Pramuka. Latar belakang keputusan ini adalah permintaan pemberhentian Njonja H.S. Sutarman dari keanggotaan karena menetap di luar negeri. Untuk memastikan kelancaran organisasi, Njonja Ali Sastroamidjojo diangkat sebagai pengganti untuk posisi Andalan Nasional urusan putri. Keputusan ini juga menegaskan bahwa Njonja H.S. Sutarman tetap menjabat sebagai anggota Majelis Pimpinan Nasional Gerakan Pramuka.

(-)

(-)