For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 11 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Mataram Nomor 11 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 12 TAHUN 2010 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

Also known as: Perda Kota Mataram 11/2016 · Perda Kota Mataram No. 11 Tahun 2016 · Perda Kota Mataram Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:19 September 2016Publication Date:19 September 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 12 TAHUN 2010 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
LocationPemerintah Kota Mataram
Effective Date19 September 2016
Publication Date19 September 2016
Place of EnactmentMataram

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 12 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Mataram Tahun 2010 Nomor 12 Seri B)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 12 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pasal 1: Mengubah definisi pada angka 12 dan menghapus angka 17.
  2. Pasal 3: Mengubah ayat (2) huruf a angka 6 dan 8, serta huruf b angka 1 terkait perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
  3. Pasal 4: Mengubah huruf a terkait objek pajak yang tidak dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
  4. Pasal 7: Mengubah ayat (2) huruf a, huruf h, dan ayat (3) terkait dasar pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
  5. Pasal 8: Mengubah ayat (1) dan ayat (2) terkait Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
  6. Pasal 12: Mengubah ketentuan mengenai Masa Pajak.
  7. Pasal 13: Mengubah ayat (1) huruf e terkait saat terutangnya pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
  8. Pasal 21: Menghapus ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d terkait pengurangan dan keringanan pajak.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta meningkatkan pelayanan masyarakat dan kemandirian daerah.

(-)

(-)