on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik
Also known as: Perda Provinsi Sumatera Selatan 3/2013 · Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 3 Tahun 2013 · Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pelayanan publik di Provinsi Sumatera Selatan. Maksud dari pengaturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan pelayanan publik sebagai pemenuhan hak-hak masyarakat secara berkualitas, terintegrasi, dan berkesinambungan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, terintegrasi, berkesinambungan, dan akuntabel secara hukum maupun publik.
Penyelenggaraan pelayanan publik berasaskan kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, keprofesionalan, partisipatif, persamaan perlakuan/tidak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu, serta kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan. Prinsip penyelenggaraan meliputi kesederhanaan, kejelasan, kepastian waktu, keamanan, tanggung jawab, kelengkapan sarana dan prasarana, kemudahan akses, kedisiplinan, kesopanan dan keramahan, serta kenyamanan.
Pelayanan publik meliputi pelayanan barang publik, pelayanan jasa publik, dan pelayanan administratif. Gubernur merupakan Pembina penyelenggaraan pelayanan publik, dengan tugas melakukan pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi. Kepala SKPD dan Direksi BUMD ditunjuk sebagai Penanggung Jawab penyelenggaraan pelayanan publik. Organisasi Penyelenggara wajib menyelenggarakan pelayanan publik sesuai dengan tugas pokok dan fungsi SKPD dan BUMD, meliputi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, pengawasan internal, penyuluhan kepada masyarakat, dan pelayanan konsultasi.
Setiap Penanggung jawab wajib mempertanggungjawabkan tindakan kepada Pembina dan melakukan pengawasan serta pengendalian terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Penyelenggara wajib melaksanakan evaluasi terhadap kinerja Pelaksana secara berkala dan berkelanjutan, serta melakukan upaya peningkatan kapasitas Pelaksana dan/atau kelengkapan sarana dan prasarana. Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas, dapat dilakukan kerjasama antar Penyelenggara atau dengan pihak lain, dengan ketentuan yang jelas dan transparan.