Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2019. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Realisasi anggaran pendapatan tercatat sebesar Rp. 1.624.330.234.621,80 dan belanja sebesar Rp. 1.635.821.925.442,27, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. 11.491.690.820,47. Pembiayaan meliputi penerimaan sebesar Rp. 120.841.876.092,64 dan pengeluaran sebesar Rp. 6.380.872.917,64, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 114.461.003.175,00. Peraturan ini juga merinci selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan, dan pembiayaan netto. Selain itu, diatur pula mengenai laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, neraca, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini dijabarkan lebih lanjut dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, serta akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.