Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 ini bertujuan untuk menegaskan Pancasila sebagai muatan wajib dalam kurikulum pendidikan di semua jenjang. Perubahan ini dilakukan untuk menyelaraskan standar pendidikan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur pendidikan tinggi dan untuk menyesuaikan mekanisme akreditasi dengan ketentuan yang berlaku. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara badan standardisasi dan akreditasi, serta menetapkan standar kompetensi lulusan di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari pendidikan anak usia dini hingga pendidikan tinggi. Standar ini mencakup aspek agama, moral, Pancasila, fisik, kognitif, bahasa, dan sosial emosional. Kurikulum pendidikan tinggi juga harus memuat mata kuliah agama, Pancasila, kewarganegaraan, dan bahasa Indonesia.