Qanun Aceh ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) untuk Tahun Anggaran 2019. APBA terdiri dari pendapatan Aceh sebesar Rp. 15.523.728.692.158,-, belanja Aceh sebesar Rp. 17.104.324.024.413,-, yang menghasilkan defisit sebesar Rp. (1.580.595.332.255). Pembiayaan Aceh mencakup penerimaan sebesar Rp. 1.652.595.332.255,- dan pengeluaran sebesar Rp. 72.000.000.000,-, sehingga pembiayaan netto adalah Rp. 1.580.595.332.255,-. Pendapatan Aceh terdiri dari Pendapatan Asli Aceh, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Aceh Yang Sah. Belanja Aceh terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan Aceh terdiri dari Penerimaan Pembiayaan Aceh dan Pengeluaran Pembiayaan Aceh. Belanja untuk kepentingan pendanaan keadaan darurat dapat dilaksanakan untuk membiayai kegiatan yang memenuhi kriteria tertentu. Pemerintah Aceh dapat melakukan pergeseran anggaran antar objek belanja dalam jenis belanja dengan mengubah Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBA. Uraian lebih lanjut mengenai APBA tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Qanun ini. Gubernur menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBA sebagai landasan operasional pelaksanaan APBA.