For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 45 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pajak Hotel

Also known as: Perda Kabupaten Pangandaran 45/2016 · Perda Kabupaten Pangandaran No. 45 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 45 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:30 Desember 2016Publication Date:30 Desember 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Hotel
LocationPemerintah Kabupaten Pangandaran
Effective Date30 Desember 2016
Publication Date30 Desember 2016
Place of EnactmentParigi

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hotel di Kabupaten Pangandaran. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kesadaran dan ketaatan wajib pajak, serta meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum dalam pemungutan pajak, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah mengoptimalkan penerimaan daerah sebagai pendapatan asli daerah untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Objek Pajak: Pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang seperti fasilitas olahraga, hiburan, telepon, internet, dan transportasi.
  • Subjek Pajak: Orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada pengusaha hotel.
  • Wajib Pajak: Orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel.
  • Dasar Pengenaan Pajak: Jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel.
  • Tarif Pajak: 10% (sepuluh persen).
  • Masa Pajak: 1 (satu) bulan kalender.
  • Wilayah Pemungutan: Wilayah daerah tempat hotel berlokasi.
  • Kewajiban Wajib Pajak: Mengisi dan menyampaikan SPTPD secara benar dan lengkap.
  • Sanksi Administratif: Bunga dan/atau kenaikan atas pajak yang tidak atau kurang dibayar.
  • Pembukuan: Wajib Pajak dengan omzet minimal Rp 300.000.000,00 per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak yang terutang. 3. Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah ini yang merugikan Keuangan Daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-