For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2006 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akta Catatan Sipil

Also known as: Perda Kabupaten Indramayu 7/2006 · Perda Kabupaten Indramayu No. 7 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2006

Status:
Inactive
Effective Date:24 Juni 2006Publication Date:12 Juli 2006
Pajak & Retribusi DaerahKependudukan & Catatan Sipil

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor 24 Tahun 1998 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor 12 Tahun 1999 Seri: B.12). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 32 Tahun 2001 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor 24 Tahun 1998 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 79 Tahun 2001 Seri : C.7). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor 24 Tahun 1998 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2005).

Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu ini mengatur tentang retribusi penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Akta Catatan Sipil. Latar belakangnya adalah bahwa peraturan daerah sebelumnya sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Objek dan Subjek Retribusi:** Objek retribusi adalah setiap pelayanan pemberian KTP, KK, dan Akta Catatan Sipil. Subjek retribusi adalah orang pribadi yang mendapatkan pelayanan tersebut. 2. **Jenis Retribusi dan Tarif:** Retribusi ini termasuk dalam golongan Retribusi Jasa Umum. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis akta (KTP, KK, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, dll.) dan dibedakan antara WNI dan WNA. Terdapat ketentuan tarif khusus untuk akta kelahiran umum dan istimewa. 3. **Penggunaan Hasil Retribusi:** Hasil pemungutan retribusi digunakan untuk biaya administrasi, percetakan, kegiatan operasional, biaya sarana dan prasarana, dan kas daerah. 4. **Tata Cara:** Peraturan ini juga mengatur tata cara pendaftaran, pendataan, penetapan, pembayaran, dan penagihan retribusi, serta mekanisme pengurangan, keringanan, pembebasan, pembetulan, keberatan, dan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang. 2. Barang siapa yang melanggar ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) angka 1 dan angka 3 huruf a dan Pasal 8 diancam Pidana Kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,00 (Lima juta ) rupiah.