on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 01 Tahun 2014 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
Also known as: Perda Kabupaten Tulang Bawang 01/2014 · Perda Kabupaten Tulang Bawang No. 01 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Nomor 01 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2013. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 688.379.955.767,77 dan belanja sebesar Rp. 696.002.596.623,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (7.622.640.855,23). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 40.981.094.862,91 dan pengeluaran sebesar Rp. 14.543.108.369,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 26.437.986.493,91. Neraca per 31 Desember 2013 mencatat total aset sebesar Rp. 2.779.005.105.198,28, total kewajiban sebesar Rp. 45.336.354.733,13, dan total ekuitas dana sebesar Rp. 2.733.668.750.465,15. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 31.637.173.673.91 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 27.557.960.095,68. Catatan atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Bupati berwenang menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.