For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022-2037

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Timur 5/2022 · Perda Provinsi Kalimantan Timur No. 5 Tahun 2022 · Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:6 September 2022Publication Date:6 September 2022
Perencanaan Pembangunan NasionalPariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022-2037
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Effective Date06 September 2022
Publication Date06 September 2022
Place of EnactmentSamarinda

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 38).

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022-2037 (RIPPARPROV) bertujuan untuk menetapkan destinasi pariwisata, kawasan strategis, dan kawasan pengembangan pariwisata di daerah, menjadi pedoman perencanaan detail pembangunan pariwisata, serta menjadi pedoman penyusunan rencana induk pembangunan kepariwisataan Kabupaten/Kota.

Visi pembangunan kepariwisataan daerah adalah terwujudnya Kalimantan Timur sebagai destinasi ekowisata berkelas dunia yang berdaya saing, menyejahterakan masyarakat, dan berkelanjutan. Misi yang diemban meliputi mewujudkan daya tarik wisata yang maju, mengembangkan kawasan wisata yang mendukung pemerataan pembangunan, mengembangkan produk pariwisata berbasis karakteristik lokal, menggali dan melestarikan kekayaan adat istiadat, menciptakan sadar wisata, mengembangkan kelembagaan pariwisata, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku pariwisata, serta mengembangkan kerjasama dengan berbagai pihak.

Sasaran pembangunan kepariwisataan mencakup peningkatan minat wisatawan, pengembangan destinasi pariwisata utama, peningkatan penerimaan dari sektor pariwisata, dan keseimbangan pembangunan kepariwisataan dengan sektor pendukung lainnya. Kebijakan yang diambil meliputi penetapan DPP, KSPP, dan KPPP, peningkatan aksesibilitas, pengembangan sarana dan prasarana transportasi, pengembangan industri pariwisata yang berpihak pada kepemilikan lokal, serta pengembangan pemasaran pariwisata yang bertanggung jawab.

Strategi pembangunan kepariwisataan meliputi strategi pembangunan destinasi pariwisata, industri pariwisata, pemasaran pariwisata, dan kelembagaan kepariwisataan. Pembangunan perwilayahan pariwisata mencakup struktur perwilayahan pariwisata, DPP, KPPP, dan KSPP. Program pembangunan kepariwisataan meliputi program pembangunan destinasi pariwisata, industri pariwisata, pemasaran pariwisata, dan kelembagaan kepariwisataan. Mekanisme pengendalian pembangunan kepariwisataan meliputi tujuan dan sasaran, aspek, indikator dan tolak ukur, pengendalian, dan tim pengendalian.

(-)

(-)