For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Poso Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Poso Tahun Anggaran 2021

Also known as: Perda Kabupaten Poso 5/2021 · Perda Kabupaten Poso No. 5 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Poso Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:15 Oktober 2021Publication Date:15 Oktober 2021
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Poso Tahun Anggaran 2021
LocationPemerintah Kabupaten Poso
Effective Date15 Oktober 2021
Publication Date15 Oktober 2021
Place of EnactmentPoso

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Poso Tahun 2020 Nomor 4)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Poso Tahun Anggaran 2021. Perubahan meliputi pendapatan daerah yang semula Rp. 1.358.065.958.814,00 menjadi Rp 1.308.693.266.863,00 setelah perubahan. Belanja daerah juga mengalami perubahan dari Rp. 1.354.774.309.957,00 menjadi Rp 1.367.104.593.215,00 setelah perubahan, sehingga terjadi defisit setelah perubahan. Pembiayaan daerah mengalami perubahan pada penerimaan yang semula tidak ada menjadi Rp 58.411.326.351,00 setelah perubahan. Perubahan pendapatan daerah mencakup Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mengalami perubahan dari Rp. 119.868.513.205,00 menjadi Rp 107.845.014.453,00. Pendapatan transfer berubah dari Rp. 1.176.464.633.669,00 menjadi Rp 1.141.864.787.152,00. Lain-lain pendapatan daerah yang sah berubah dari Rp. 61.732.811.940,00 menjadi Rp 58.983.465.258,00. Belanja daerah terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Belanja operasi berubah dari Rp. 910.010.958.751,00 menjadi Rp 923.627.063.549,00. Belanja modal berubah dari Rp. 228.331.833.908,00 menjadi Rp 231.474.091.472,00. Belanja tidak terduga berubah dari Rp. 5.295.438.068,00 menjadi Rp 4.536.902.912,00. Belanja transfer berubah dari Rp. 211.136.079.230,00 menjadi Rp 207.466.535.282,00. Peraturan ini juga mengatur kriteria pemanfaatan belanja tidak terduga, termasuk keadaan tidak biasa/tanggap darurat, keadaan yang tidak dapat diprediksi, atau pengambilan dari kelebihan penerimaan daerah tahun sebelumnya.

(-)