Peraturan Menteri ini mengatur tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang bertujuan memberikan kesempatan adil bagi seluruh Murid untuk mendapatkan layanan pendidikan berkualitas, meningkatkan akses pendidikan bagi Murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas, mendorong peningkatan prestasi Murid, dan mengoptimalkan keterlibatan masyarakat. SPMB dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi. Jalur penerimaan Murid baru meliputi Jalur Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi. Persyaratan umum meliputi batas usia dan penyelesaian pendidikan sebelumnya, dengan persyaratan khusus yang berbeda untuk setiap jalur. Perencanaan SPMB meliputi penetapan wilayah penerimaan, persentase daya tampung, penyusunan petunjuk teknis, pembentukan panitia, penyediaan aplikasi daring, dan sosialisasi. Pelaksanaan SPMB mencakup pengumuman, pendaftaran, seleksi, pengumuman penetapan, dan daftar ulang. Pemerintah Daerah melakukan penyaluran Murid yang tidak lolos seleksi ke sekolah lain dan dapat memberikan bantuan pendidikan. Satuan Pendidikan melaporkan pelaksanaan SPMB kepada Pemerintah Daerah, yang kemudian melaporkan kepada Kementerian. Peraturan ini juga mengatur penerimaan Murid pindahan dan mekanisme pembinaan, pengawasan, serta evaluasi SPMB.