on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Utara Nomor 05 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN LAMPUNG UTARA
Also known as: Perda Kabupaten Lampung Utara 05/2016 · Perda Kabupaten Lampung Utara No. 05 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Lampung Utara Nomor 05 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Utara. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dengan tujuan mewujudkan penataan organisasi Perangkat Daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien.
Perangkat Daerah dibentuk berdasarkan asas urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, efisiensi, efektivitas, pembagian tugas habis, rentang kendali, tata kerja yang jelas, dan fleksibilitas. Susunan Perangkat Daerah terdiri dari Sekretariat Daerah (Tipe A), Sekretariat DPRD (Tipe A), Inspektorat Daerah (Tipe A), Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan.
Dinas Daerah terdiri dari berbagai tipe (A, B, C) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang seperti pendidikan dan kebudayaan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan dan kawasan permukiman, sosial, tenaga kerja dan transmigrasi, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, ketahanan pangan, lingkungan hidup, kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi, usaha mikro kecil dan menengah dan perindustrian, penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, kepemudaan, olahraga dan pariwisata, perpustakaan dan arsip, perikanan, pertanian, dan perdagangan.
Badan Daerah melaksanakan fungsi penunjang di bidang keuangan, perencanaan pembangunan, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan. Kecamatan terdiri dari berbagai tipe (A). Bupati dibantu oleh 3 (tiga) Staf Ahli. Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.