For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 2A Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 2A Tahun 2015 tentang Codex Indonesia

Also known as: Perka BSN 2A/2015 · Perka BSN No. 2A Tahun 2015 · Perka BSN Nomor 2A Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:12 Februari 2015Publication Date:12 Februari 2015
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional
ThemeCodex Indonesia
LocationBadan Standardisasi Nasional
Effective Date12 Februari 2015
Publication Date12 Februari 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional ini membentuk Codex Indonesia untuk menangani perkembangan standar internasional di bidang pangan. Codex Indonesia terdiri dari Panitia Nasional, Kelompok Kerja, Mirror Committee, dan Sekretariat. Panitia Nasional bertugas memberikan pertimbangan dan saran kepada Kepala BSN terkait kebijakan standardisasi dan penilaian kesesuaian bidang pangan, penetapan posisi Indonesia dalam Codex Alimentarius Commission (CAC), dan pelaksanaan tugas lain yang relevan. Ketua Panitia Nasional bertugas memimpin pelaksanaan tugas panitia, menetapkan rekomendasi kebijakan, usulan posisi Indonesia dalam CAC, program kerja tahunan, evaluasi, dan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala BSN. Kelompok Kerja bertugas mengusulkan program kerja, melaksanakan program kerja, membahas hal teknis terkait CAC, memverifikasi usulan rancangan posisi Indonesia, dan mengkaji ulang Pedoman Kerja Codex Indonesia. Mirror Committee bertugas mengoordinasikan dan menyelenggarakan pembahasan teknis substansi yang akan, sedang, dan telah dibahas dalam sidang CAC untuk membuat usulan rancangan posisi Indonesia. Sekretariat Codex Contact Point Indonesia bertindak sebagai penghubung antara sekretariat codex internasional dan pemerintah Indonesia, serta memfasilitasi pelaksanaan tugas Panitia Nasional, Kelompok Kerja, dan Mirror Committee. Segala biaya untuk pelaksanaan kegiatan Panitia Nasional, Kelompok Kerja, dan Sekretariat Codex Contact Point Indonesia dibebankan kepada anggaran Badan Standardisasi Nasional, sedangkan biaya Mirror Committee dibebankan kepada anggaran masing-masing Koordinator Mirror Committee.

(-)

(-)