For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-08.PB.03.01 Tahun 2026

Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-08.PB.03.01 Tahun 2026 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Selaku Pengguna Barang dalam Bentuk Mandat kepada Para Pejabat di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Also known as: Kepmen Imipas M.IP-08.PB.03.01/2026 · Kepmen Imipas No. M.IP-08.PB.03.01 Tahun 2026 · Kepmen Imipas Nomor M.IP-08.PB.03.01 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:14 Juli 2026Publication Date:14 Juli 2026
KeimigrasianHukum Administrasi NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
Effective Date14 Juli 2026
Publication Date14 Juli 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-06.OT.01.01 Tahun 2025 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Selaku Pengguna Barang Dalam Bentuk Mandat Kepada Para Pejabat di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; 2. Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor SEK-24.PB.02.01 Tahun 2025 tentang Pelimpahan Mandat Sekretaris Jenderal Selaku Pelaksana Kewenangan dan Tanggung Jawab Pengguna Barang Kepada Kepala Biro Barang Milik Negara Dalam Rangka Pengelolaan Barang Milik Negara Tertentu di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Keputusan Menteri ini ditetapkan dalam rangka meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) serta pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kebijakan ini memberikan mandat kepada pejabat di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk menandatangani dan/atau menetapkan naskah dinas terkait pengelolaan BMN.

Secara substansial, keputusan ini mengatur pelimpahan kewenangan Menteri selaku Pengguna Barang kepada Sekretaris Jenderal, Kepala Biro Barang Milik Negara, Sekretaris Unit Utama, Kepala Biro Umum, Kepala Pusat, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Satuan Kerja/Unit Pelaksana Teknis, dan Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi. Kewenangan yang dilimpahkan mencakup penetapan status penggunaan BMN, pemanfaatan BMN (sewa, pinjam pakai, bangun guna serah), pemindahtanganan (penjualan, hibah, tukar menukar), serta pemusnahan dan penghapusan BMN. Pejabat yang menerima mandat wajib berpedoman pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan bertanggung jawab secara substansi atas pelaksanaan kewenangan tersebut. Pelimpahan ini tidak dapat diteruslimpahkan kepada pejabat lain, namun Menteri tetap memiliki hak untuk menggunakan sendiri kewenangan tersebut atau menarik kembali mandat jika terjadi ketidakefektifan.

1. Dalam hal pejabat yang menerima pelimpahan kewenangan berhalangan tetap atau sementara, kewenangan tersebut dilaksanakan oleh Pejabat Pelaksana Harian (Plh.) atau Pejabat Pelaksana Tugas (Plt.) yang bersangkutan.

(-)