For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 14 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Kedudukan dan Tugas Kecamatan

Also known as: Perda Kabupaten Gunungkidul 14/2008 · Perda Kabupaten Gunungkidul No. 14 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 14 Tahun 2008

Status:
Inactive
Publication Date:27 September 2008
Otonomi & Pemerintahan DaerahTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Susunan Organisasi Kedudukan dan Tugas Kecamatan
LocationPemerintah Kabupaten Gunungkidul
Effective Date-
Publication Date27 September 2008
Place of EnactmentWonosari

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kecamatan (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2006 Nomor 7 Seri D).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, susunan organisasi, kedudukan, dan tugas kecamatan di Kabupaten Gunungkidul. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan kemampuan kecamatan sebagai perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan. Selain itu, peninjauan kembali Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 16 Tahun 2006 juga menjadi dasar pertimbangan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan kecamatan-kecamatan yang ada di Kabupaten Gunungkidul, yang terdiri dari beberapa desa. Setiap kecamatan memiliki wilayah kerja yang dipimpin oleh seorang Camat. Camat memiliki tugas untuk melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati dalam menangani sebagian urusan otonomi daerah, serta menyelenggarakan tugas umum pemerintahan seperti koordinasi pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa, dan pelaksanaan pelayanan masyarakat. Kecamatan memiliki fungsi untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas tersebut. Organisasi kecamatan terdiri dari Camat sebagai unsur pimpinan, Sekretariat yang terdiri dari subbagian-subbagian, seksi-seksi, dan kelompok jabatan fungsional. Camat bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Personil, Prasarana, Pembiayaan dan Dokumen (P3D) yang ada masih tetap berlaku sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kecamatan sampai dengan dilaksanakan penataan Personil, Prasarana, Pembiayaan, dan Dokumen sesuai Peraturan Daerah ini. 2. Penataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai diberlakukan pada Tahun Anggaran 2009. 3. Sebelum ditetapkannya uraian tugas menurut Peraturan Daerah ini maka segala pedoman yang ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)