For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Badan Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Kabupaten Magelang

Also known as: Perda Kabupaten Magelang 3/2005 · Perda Kabupaten Magelang No. 3 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:14 Juni 2005Publication Date:13 Juni 2005
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Kesehatan Pada Badan Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Kabupaten Magelang
LocationPemerintah Kabupaten Magelang
Effective Date14 Juni 2005
Publication Date13 Juni 2005
Place of EnactmentMungkid

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Kabupaten Magelang.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan pada Badan Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum (BPK-RSU) Kabupaten Magelang. Maksud ditetapkannya peraturan ini adalah untuk memberikan dasar hukum bagi penyelenggaraan kewenangan di bidang pelayanan kesehatan serta kenaikan tarif retribusi pelayanan kesehatan di BPK-RSU. Tujuannya adalah memberikan dasar bagi BPK-RSU dalam memberikan arah bagi upaya pengembangan dan peningkatan pelayanan secara optimal kepada masyarakat, sehingga dapat bekerja secara profesional dengan tanpa mengesampingkan fungsi sosial. Pelayanan kesehatan di BPK-RSU dilakukan oleh tenaga medis, paramedis, dan non-medis di berbagai unit pelayanan fungsional/instalasi kesehatan, seperti instalasi rawat jalan, rawat inap, rawat intensif, gawat darurat, radiologi, bedah sentral, farmasi, gizi, laboratorium, kesehatan lingkungan, pemeliharaan sarana rumah sakit, dan kamar jenazah. Kelas perawatan dibagi menjadi Kelas III, II, I, dan Utama, serta tersedia fasilitas VIP dan Paviliun. Jenis pelayanan kesehatan meliputi rawat jalan, rawat inap, rawat sehari (One Day Care), rawat darurat, konsultasi medik dan non-medik, asuhan keperawatan dan kebidanan, penunjang diagnostik, tindakan medik, rehabilitasi medik, konsultasi gizi, pelayanan farmasi, pelayanan informasi data, dan konsultasi penderita. Selain itu, tersedia layanan mobil ambulans, mobil jenazah, pemulasaraan jenazah, visum et repertum, pencucian pakaian penderita, serta pendidikan dan pelatihan rumah sakit. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan kesehatan di BPK-RSU Kabupaten Magelang. Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum dan dipungut di daerah, serta dimungkinkan dari wilayah lain sesuai tempat tinggal penderita yang dirujuk dari daerah lain. Tingkat pengguna jasa didasarkan pada objek dan subjek retribusi. Prinsip penetapan tarif adalah untuk menutup biaya pelayanan kesehatan dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat, aspek keadilan, biaya investasi, biaya perawatan, biaya prasarana, biaya operasional, dan pemeliharaan.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam Pidana Kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.