For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 112 Tahun 2018

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota

Also known as: Permendagri 112/2018 · Permendagri No. 112 Tahun 2018 · Permendagri Nomor 112 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:19 November 2018Publication Date:12 November 2018
Organisasi Komisi & Badan NegaraPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemePembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date19 November 2018
Publication Date12 November 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018 ini bertujuan untuk membentuk Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) di lingkungan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota. Pembentukan ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang mengamanatkan pembentukan unit kerja untuk mengoordinasikan pelaksanaan tugas, pelayanan administratif, dan pembinaan Aparatur Sipil Negara di bidang pengadaan barang/jasa. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2014 yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. UKPBJ berfungsi sebagai pusat keunggulan pengadaan barang/jasa yang strategis, kolaboratif, dan berorientasi pada kinerja. Gubernur dan Bupati/Wali Kota bertanggung jawab untuk membentuk UKPBJ di daerah masing-masing. UKPBJ memiliki tugas pengelolaan pengadaan barang/jasa, layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan, dan advokasi. Struktur organisasi UKPBJ diatur dalam klasifikasi Kelas A dan Kelas B, dengan nomenklatur yang berbeda sesuai dengan kapasitas dan kebutuhan daerah.

1. Pengaturan Unit Layanan Pengadaan dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik menjadi UKPBJ, dilakukan paling lama akhir bulan Desember Tahun 2018.

(-)