on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota
Also known as: Permendagri 112/2018 · Permendagri No. 112 Tahun 2018 · Permendagri Nomor 112 Tahun 2018
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018 ini bertujuan untuk membentuk Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) di lingkungan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota. Pembentukan ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang mengamanatkan pembentukan unit kerja untuk mengoordinasikan pelaksanaan tugas, pelayanan administratif, dan pembinaan Aparatur Sipil Negara di bidang pengadaan barang/jasa. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2014 yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. UKPBJ berfungsi sebagai pusat keunggulan pengadaan barang/jasa yang strategis, kolaboratif, dan berorientasi pada kinerja. Gubernur dan Bupati/Wali Kota bertanggung jawab untuk membentuk UKPBJ di daerah masing-masing. UKPBJ memiliki tugas pengelolaan pengadaan barang/jasa, layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan, dan advokasi. Struktur organisasi UKPBJ diatur dalam klasifikasi Kelas A dan Kelas B, dengan nomenklatur yang berbeda sesuai dengan kapasitas dan kebutuhan daerah.