on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sarolangun Nomor 13 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 38 Tahun 2004 tentang Retribusi Pasar
Also known as: Perda Kabupaten Sarolangun 13/2008 · Perda Kabupaten Sarolangun No. 13 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Sarolangun Nomor 13 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 38 Tahun 2004 tentang Retribusi Pasar. Perubahan tersebut dilakukan karena ketentuan sebelumnya dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan sosial ekonomi masyarakat Kabupaten Sarolangun. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penyesuaian retribusi pasar.
Perubahan utama terletak pada Pasal 8 ayat (4) yang mengatur struktur dan besarnya tarif retribusi untuk masing-masing pasar, kios, dan los di Pasar Sarolangun. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis dan lokasi tempat usaha, seperti Ruko di pinggir lintas Sumatera, Los/Toko di Pasar Atas (Benteng, Inpres 10/83, Belakang Pasar Ikan, Ruko H Ibrahim, Kios pinggir lintas, Los Terbuka, Pasar Harian, Los Pasar Ikan, Los Pasar Daging, Los BJ, Los Usman Tuguk, Los Pasar Ayam, Los Angdes, Los Belakang Pasar Ikan, dan Los Buah). Besaran tarif untuk semua lokasi tersebut adalah Rp. 200/meter/hari.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.