For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2006 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan

Also known as: Perda Kabupaten Kudus 10/2006 · Perda Kabupaten Kudus No. 10 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:22 September 2006Publication Date:21 September 2006
Ketahanan Pangan & PertanianPajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Rumah Potong Hewan
LocationPemerintah Kabupaten Kudus
Effective Date22 September 2006
Publication Date21 September 2006
Place of EnactmentKudus

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1998 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun 1998 Nomor 3).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan di Kabupaten Kudus. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan dasar hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat, memberikan pembinaan, pengawasan, dan penyediaan daging yang aman, sehat, utuh, dan halal, meningkatkan pendapatan asli daerah, serta memberikan rasa aman kepada konsumen dalam mengkonsumsi daging dan hasil ikutannya.

Peraturan ini mengatur perizinan bagi jagal dan pemasukan daging dari luar daerah, yang harus mendapatkan izin dari Bupati. Setiap hewan yang akan dan sesudah dipotong harus diperiksa oleh Petugas Pemeriksa. Hewan yang sakit, bunting, atau masih subur dapat ditolak untuk dipotong. Daging yang sehat diberi stempel, sedangkan yang tidak memenuhi syarat dimusnahkan atau diperlakukan khusus.

Pemotongan hewan harus dilakukan sesuai ajaran agama dan tidak menganiaya hewan. Orang yang memotong hewan harus sehat dan memakai pakaian bersih. Retribusi dikenakan atas pelayanan penyediaan fasilitas rumah potong hewan, meliputi penggunaan kandang karantina, pemeriksaan kesehatan hewan, pemakaian tempat pemotongan dan pelayuan daging, serta pemeriksaan daging. Subyek retribusi adalah orang atau badan yang menggunakan fasilitas rumah potong hewan atau memasukkan daging dari luar daerah untuk diperjualbelikan.

Tarif retribusi dibedakan berdasarkan jenis pelayanan dan jenis hewan. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan menggunakan karcis retribusi. Wajib retribusi yang belum melunasi pembayaran akan diberikan Surat Teguran. Pejabat Pegawai Negeri Sipil diberi wewenang sebagai penyidik tindak pidana di bidang retribusi daerah.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.