For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 53 Tahun 2012

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bersama Menteri Keuangan Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 186/Pmk.07/2010 Dan Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Sebagai Pajak Daerah

Also known as: Permendagri 53/2012 · Permendagri No. 53 Tahun 2012 · Permendagri Nomor 53 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:7 Agustus 2012Publication Date:26 Juli 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemePerubahan Atas Peraturan Bersama Menteri Keuangan Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 186/Pmk.07/2010 Dan Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Sebagai Pajak Daerah
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date07 Agustus 2012
Publication Date26 Juli 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 186/PMK.07/2010 dan Nomor 53 Tahun 2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Sebagai Pajak Daerah.

Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 186/PMK.07/2010 dan Nomor 53 Tahun 2010 mengenai Tahapan Persiapan Pengalihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagai Pajak Daerah. Perubahan ini dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan pelayanan dan penanganan upaya hukum BPHTB sampai dengan tanggal 31 Desember 2010. Direktorat Jenderal Pajak diberikan kewenangan untuk menyelesaikan pengajuan keberatan BPHTB dan permohonan pelayanan BPHTB lainnya yang diterima sampai dengan tanggal tersebut, serta menindaklanjuti keputusan keberatan atau pelayanan yang belum ditindaklanjuti. Penyelesaian dan tindak lanjut ini dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat pengajuan. Peraturan ini juga mengatur mengenai tindak lanjut terhadap banding, gugatan, dan Peninjauan Kembali terkait BPHTB yang belum diputus atau dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2010. Dampak keuangan dari penyelesaian ini dibebankan pada APBN atau menjadi penerimaan pemerintah daerah, sesuai dengan jenis dampaknya. Tata cara pelaksanaan ketentuan ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak, dan pedoman perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

1. Direktorat Jenderal Pajak menyelesaikan pengajuan keberatan BPHTB dan permohonan pelayanan BPHTB lainnya, yang diterima sampai dengan tanggal 31 Desember 2010. 2. Direktorat Jenderal Pajak menindaklanjuti keputusan keberatan BPHTB atau keputusan pelayanan BPHTB lainnya yang sampai dengan tanggal 31 Desember 2010 belum ditindaklanjuti. 3. Direktorat Jenderal Pajak menindaklanjuti keputusan keberatan BPHTB atau keputusan pelayanan BPHTB lainnya yang diajukan banding atau gugatan oleh Wajib Pajak yang sampai dengan tanggal 31 Desember 2010 belum diputus oleh Pengadilan Pajak. 4. Direktorat Jenderal Pajak menindaklanjuti Peninjauan Kembali atas putusan Pengadilan Pajak terkait BPHTB yang diajukan oleh Wajib Pajak atau kuasanya sampai dengan tanggal 31 Desember 2010 dan belum diputus oleh Mahkamah Agung. 5. Direktorat Jenderal Pajak membuat kontra memori Peninjauan Kembali atas putusan Pengadilan Pajak terkait BPHTB yang putusannya dikirim oleh Pengadilan Pajak kepada Wajib Pajak setelah tanggal 31 Desember 2010 dan diajukan Peninjauan Kembali oleh Wajib Pajak. 6. Direktorat Jenderal Pajak melaksanakan putusan Pengadilan Pajak atau putusan Mahkamah Agung yang belum dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak sampai dengan tanggal 31 Desember 2010. 7. Keberatan BPHTB dan permohonan pelayanan BPHTB lainnya yang telah diselesaikan, baik yang berdampak pada pengeluaran keuangan negara maupun penerimaan BPHTB sebelum diundangkannya Peraturan Bersama Menteri ini, dinyatakan tetap sah. 8. Jangka waktu sejak tanggal 1 Januari 2011 sampai dengan diberlakukannya Peraturan Bersama ini, tidak diperhitungkan dalam penentuan jangka waktu pengajuan dan penyelesaian Pelayanan BΡΗΤΒ.

(-)