on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
Also known as: PERPRES 66/2020 · PERPRES No. 66 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 66 Tahun 2020
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk mempercepat pendanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dalam rangka pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Peraturan ini menggantikan Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2016 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan pendanaan.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pendanaan pengadaan tanah melalui anggaran pembiayaan dengan tujuan pembentukan dana jangka panjang dan/atau dana cadangan. Pendanaan dilaksanakan oleh Menteri Keuangan dengan mekanisme pembayaran langsung kepada pihak yang berhak atau kepada badan usaha yang telah melakukan pembayaran ganti kerugian. Pengadaan tanah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan ini juga mengatur tanggung jawab berbagai pihak termasuk menteri, pemerintah daerah, dan penilai pertanahan dalam proses pengadaan tanah.