Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mengatur mengenai Unit Kerja Nonstruktural (UKNS) di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Latar belakang pembentukan UKNS adalah untuk melaksanakan tugas dan fungsi LIPI yang bersifat nonstruktural. Peraturan ini menetapkan persyaratan dan bentuk UKNS, yang meliputi Komisi Etik dan Perilaku Peneliti LIPI (KEPP LIPI), Komisi Klirens Etik Penelitian, Sekretariat Kewenangan Ilmiah Keanekaragaman Hayati (SKIKH), Nasional Focal Point Organisasi Ilmiah Internasional, sekretariat Layanan Ilmiah, dan bentuk UKNS lainnya.
UKNS berkedudukan di Unit Kerja Layanan yang ditunjuk dan bertanggung jawab atas kegiatan operasionalnya. Struktur organisasi dan tata kerja UKNS diatur dengan Peraturan Lembaga. Keanggotaan UKNS diusulkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya LIPI atau Unit Kerja terkait dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala LIPI. Masa jabatan anggota UKNS adalah 3 tahun dan dapat diperpanjang satu kali.
UKNS bertugas mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi LIPI yang bersifat nonstruktural, dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. UKNS bertanggung jawab secara substansi kepada Kepala LIPI dan secara administratif operasional kepada Kepala Unit Kerja Layanan terkait. UKNS berwenang menyelenggarakan kelembagaan secara mandiri, mengeluarkan keputusan/rekomendasi ilmiah/tanggapan ilmiah atas nama LIPI, dan membuat tata persuratan dinas dengan cap dan logo sendiri yang terdaftar di Sekretariat Utama LIPI.
Kinerja anggota UKNS dinilai oleh Kepala Unit Kerja Layanan, dan hasilnya menjadi dasar pertimbangan pengangkatan atau pemberhentian. Pendanaan UKNS dibebankan pada Anggaran Belanja LIPI dan dana lain yang sah, serta ditempatkan pada Unit Kerja Layanan yang ditunjuk.