on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Dosen Tetap Non Pegawai Negeri Sipil Pada Perguruan Tinggi Pariwisata di Lingkungan Kementerian Pariwisata
Also known as: Permenpar 12/2018 · Permenpar No. 12 Tahun 2018 · Permenpar Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengangkatan Dosen Tetap Non-PNS pada Perguruan Tinggi Pariwisata di lingkungan Kementerian Pariwisata. Latar belakangnya adalah untuk menjamin kualitas dosen dan memenuhi kebutuhan dosen tetap. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur proses pengangkatan dosen tetap non-PNS di lingkungan Kementerian Pariwisata.
Ketentuan substansial mencakup:
Peraturan ini juga mengatur bahwa Perguruan Tinggi Pariwisata dapat mengusulkan pengangkatan Dosen Tetap Non PNS apabila rasio dosen dan mahasiswa belum memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT), didasarkan pada kebutuhan riil, dan didukung oleh kemampuan anggaran yang memadai.