on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesawaran Nomor 01 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI JASA USAHA
Also known as: Perda Kabupaten Pesawaran 01/2012 · Perda Kabupaten Pesawaran No. 01 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Pesawaran Nomor 01 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Pesawaran. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
Jenis Retribusi:
Hak dan Kewajiban:
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pemungutan, penagihan, dan pembayaran retribusi, serta sanksi administrasi bagi wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar.
Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang tata cara penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa.