For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 01 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesawaran Nomor 01 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI JASA USAHA

Also known as: Perda Kabupaten Pesawaran 01/2012 · Perda Kabupaten Pesawaran No. 01 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Pesawaran Nomor 01 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:13 Februari 2012Publication Date:13 Februari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI JASA USAHA
LocationPemerintah Kabupaten Pesawaran
Effective Date13 Februari 2012
Publication Date13 Februari 2012
Place of EnactmentGedong Tataan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Pesawaran. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Jenis Retribusi:

  1. Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan: Retribusi ini dikenakan atas pemakaian fasilitas pasar grosir dan pertokoan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Tarif retribusi bervariasi berdasarkan lokasi bangunan (Pasar Gedong Tataan, Pasar Kedondong, dll.) dan jenis tempat (Ruko, Toko/Kios, Los).
  2. Retribusi Terminal: Retribusi ini dikenakan atas pelayanan dan pemakaian fasilitas terminal yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi meliputi penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang, bus umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal. Tarif retribusi bervariasi berdasarkan jenis kendaraan dan fasilitas yang digunakan.
  3. Retribusi Tempat Khusus Parkir: Retribusi ini dikenakan atas pelayanan penyediaan tempat khusus parkir yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Tarif retribusi bervariasi berdasarkan jenis kendaraan dan jangka waktu penggunaan tempat parkir.

Hak dan Kewajiban:

Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pemungutan, penagihan, dan pembayaran retribusi, serta sanksi administrasi bagi wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar.

Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang tata cara penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.