For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 14 Tahun 2019

Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pedoman Rekonsiliasi Terkait BMN dan Akuntansi dalam Peyusunan Laporan Keuangan di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia

Also known as: Perka Bakamla 14/2019 · Perka Bakamla No. 14 Tahun 2019 · Perka Bakamla Nomor 14 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2019Publication Date:31 Desember 2019
Standar & Pedoman TeknisAset Milik Negara & DaerahStandar Akuntansi Pemerintah

Information

TypePeraturan Kepala Badan Keamanan Laut
ThemePedoman Rekonsiliasi Terkait BMN dan Akuntansi dalam Peyusunan Laporan Keuangan di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia
LocationBadan Keamanan Laut
Effective Date31 Desember 2019
Publication Date31 Desember 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pedoman Rekonsiliasi terkait BMN dan Akuntansi dalam Penyusunan Laporan Keuangan di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia diterbitkan untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan terkait rekonsiliasi laporan keuangan dan tata cara rekonsiliasi BMN.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan persepsi yang sama dalam upaya rekonsiliasi untuk mencapai keseragaman antara pengelolaan keuangan dengan penatausahaan, pelaksanaan, dan pemutakhiran terkait BMN di lingkungan Bakamla RI.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Proses rekonsiliasi data BMN dan akuntansi yang dilakukan terhadap BMN yang berada dalam penguasaan Pengguna Barang, termasuk yang sedang dimanfaatkan untuk pengelolaan BMN.
  2. Rekonsiliasi dilakukan berdasarkan pengklasifikasian dalam Neraca dan disampaikan dalam LBMN dan Neraca Bakamla RI.
  3. Dokumen sumber yang digunakan dalam rekonsiliasi meliputi data pencatatan BMN beserta Arsip Data Komputer (ADK) dan data transaksi keuangan.
  4. Kewenangan dan tanggung jawab rekonsiliasi berada pada Pengguna Anggaran untuk laporan keuangan dan Pengguna Barang untuk LBMN.
  5. Mekanisme rekonsiliasi dilakukan antara Bagian Pendayagunaan dan Penatausahaan pada Biro Sarana dan Prasarana Bakamla RI dan Bagian Keuangan pada Biro Umum Bakamla RI.

(-)

1. Terhadap penyusun LBMN dan penyusun Laporan Keuangan yang tidak melakukan Rekonsiliasi terkait data dan pemutakhiran data BMN dan Akuntansi, dikenakan sanksi disiplin. 2. Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.