For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2013

Also known as: Perda Kabupaten Majalengka 6/2012 · Perda Kabupaten Majalengka No. 6 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:1 Agustus 2012Publication Date:1 Agustus 2012
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2013
LocationPemerintah Kabupaten Majalengka
Effective Date01 Agustus 2012
Publication Date01 Agustus 2012
Place of EnactmentMajalengka

(-)

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk mempersiapkan pendanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Majalengka pada tahun 2013, mengingat kebutuhan dana yang signifikan tidak dapat dipenuhi hanya dalam satu tahun anggaran.

Dana Cadangan ini dibentuk pada Tahun Anggaran 2012 dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Total dana yang dicadangkan adalah sebesar Rp 18.000.000.000,00 (delapan belas miliar rupiah). Dana ini dialokasikan untuk membiayai:

  1. Biaya penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU)
  2. Biaya pengamanan
  3. Biaya Desk Pilkada
  4. Biaya pengawas pemilu

Jika dana yang dicadangkan tidak mencukupi, kekurangan anggaran akan dipenuhi pada Tahun Anggaran 2013.

Pengelolaan Dana Cadangan menjadi tanggung jawab Kepala Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dana tersebut disimpan pada Rekening Khusus, dan jasa atau bunga yang diperoleh dari penyimpanan tersebut akan menjadi pendapatan daerah. Pengelolaan dana juga harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan pencatatan dan pembukuan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pengelola Dana Cadangan wajib membuat laporan triwulanan mengenai perkembangan dana kepada Kepala Daerah dan DPRD.

(-)

(-)