For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 72 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 72 Tahun 1968 tentang Pengangkatan Kolonel Ali Siregar Sebagai Caretaker Penguasa Lembaga Kantor Berita Nasional

Also known as: Keppres 72/1968 · Keppres No. 72 Tahun 1968 · Keppres Nomor 72 Tahun 1968

Status:
Active
Effective Date:20 Februari 1968Publication Date:20 Februari 1968
Profesi & Sertifikasi KeahlianPelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengangkatan Kolonel Ali Siregar Sebagai Caretaker Penguasa Lembaga Kantor Berita Nasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date20 Februari 1968
Publication Date20 Februari 1968
Place of EnactmentJakarta

Keputusan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini diambil karena Letnan Kolonel CkH Ali Siregar, S.H., NRP 14326 memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Care-taker Penguasa Lembaga Kantor Berita Nasional "ANTARA". Pengangkatan ini diperlukan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas-tugas di kantor berita tersebut setelah meninggalnya Brigadir Jenderal TNI (Anumerta) Noor Nasution.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan pengangkatan Letnan Kolonel CkH Ali Siregar, S.H. sebagai Care-taker Penguasa Lembaga Kantor Berita Nasional "ANTARA" mulai 10 Februari 1968. Keputusan ini disampaikan kepada Pimpinan MPRS, Pimpinan DPR-GR, dan para Menteri, serta kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan.

(-)

(-)