For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 1 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Muaro Jambi 1/2023 · Perda Kabupaten Muaro Jambi No. 1 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Muaro Jambi Nomor 1 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:23 Februari 2023Publication Date:23 Februari 2023
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Keuangan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Muaro Jambi
Effective Date23 Februari 2023
Publication Date23 Februari 2023
Place of EnactmentSengeti

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 02 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2007 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 01), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2014 Nomor 06).

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Muaro Jambi, meliputi perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, serta pertanggungjawaban keuangan daerah. Pengelolaan keuangan daerah harus dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Bupati sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada Pejabat Perangkat Daerah. APBD disusun berdasarkan KUA-PPAS yang didasarkan pada RKPD, dengan fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah. Belanja daerah diprioritaskan untuk mendanai Urusan Pemerintahan Wajib Terkait Pelayanan Dasar. Pembiayaan daerah terdiri atas penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Penyusunan APBD menggunakan pendekatan Kinerja, dengan RKA SKPD sebagai dasar penyusunan Rancangan Perda tentang APBD. Pelaksanaan APBD dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah, dengan penatausahaan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pertanggungjawaban keuangan daerah diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan dan laporan realisasi kinerja.

(-)

(-)