Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Muaro Jambi, meliputi perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, serta pertanggungjawaban keuangan daerah. Pengelolaan keuangan daerah harus dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Bupati sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada Pejabat Perangkat Daerah. APBD disusun berdasarkan KUA-PPAS yang didasarkan pada RKPD, dengan fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah. Belanja daerah diprioritaskan untuk mendanai Urusan Pemerintahan Wajib Terkait Pelayanan Dasar. Pembiayaan daerah terdiri atas penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Penyusunan APBD menggunakan pendekatan Kinerja, dengan RKA SKPD sebagai dasar penyusunan Rancangan Perda tentang APBD. Pelaksanaan APBD dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah, dengan penatausahaan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pertanggungjawaban keuangan daerah diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan dan laporan realisasi kinerja.