For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 19 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran

Also known as: Perda Kota Cimahi 19/2018 · Perda Kota Cimahi No. 19 Tahun 2018 · Perda Kota Cimahi Nomor 19 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:4 Desember 2018Publication Date:4 Desember 2018
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Perparkiran
LocationPemerintah Kota Cimahi
Effective Date04 Desember 2018
Publication Date04 Desember 2018
Place of EnactmentCimahi

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran bertujuan untuk mewujudkan pelayanan parkir yang aman, tertib, lancar, dan terpadu, serta mewujudkan transparansi penerimaan pendapatan asli daerah dari sektor perparkiran.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan perparkiran, termasuk:

  1. Fasilitas Parkir: Pengaturan mengenai fasilitas parkir di luar dan di ruang milik jalan, termasuk persyaratan penyediaan fasilitas parkir, serta fasilitas parkir khusus untuk penyandang disabilitas, orang lanjut usia, ibu hamil, dan sepeda.
  2. Penyelenggara Parkir: Persyaratan perizinan bagi badan usaha yang menyelenggarakan parkir, kewajiban dan tanggung jawab penyelenggara parkir, serta ketentuan mengenai karcis parkir.
  3. Pengguna Jasa Parkir: Hak dan kewajiban pengguna jasa parkir, termasuk larangan parkir di tempat yang tidak sesuai.
  4. Petugas Parkir: Kewajiban penyelenggara parkir untuk menyediakan petugas parkir, serta tugas dan tanggung jawab petugas parkir.
  5. Satuan Ruang Parkir (SRP) dan Sarana Parkir: Ketentuan mengenai pembuatan SRP dan penyediaan sarana parkir.
  6. Ganti Kerugian: Tata cara ganti kerugian kendaraan yang hilang atau rusak di tempat parkir.
  7. Tarif Layanan Parkir dan Pajak Parkir: Ketentuan mengenai penetapan tarif layanan parkir dan pajak parkir.
  8. Biaya Penitipan Kendaraan: Ketentuan mengenai tarif penitipan kendaraan.
  9. Pembinaan dan Pengawasan: Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan parkir oleh Dinas terkait.
  10. Sanksi Administratif: Sanksi administratif bagi pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan daerah ini.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pendanaan, kerja sama, penyidikan, dan ketentuan pidana terkait penyelenggaraan perparkiran di Kota Cimahi.

1. Izin penyelenggaraan parkir yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhir masa izin penyelenggaraan parkir tersebut. 2. Izin penyelenggaraan parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini pada saat perpanjangan.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 22 ayat (2), 24 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 26 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 30 Peraturan daerah ini diberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pembatalan izin, dan pencabutan izin. 2. Kendaraan yang parkir di tempat yang dilarang dapat dipindahkan dengan biaya ditanggung pemilik kendaraan. 3. Pengguna parkir yang tidak dapat menunjukkan tanda parkir wajib menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan dan membayar tarif layanan parkir beserta denda 10 kali dari tarif dasar.