on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2011
Also known as: Perda Kabupaten Grobogan 8/2012 · Perda Kabupaten Grobogan No. 8 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2011. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan-laporan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp 1.163.858.405.296,00 dan belanja sebesar Rp 1.173.213.711.868,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp 9.355.306.572,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 70.556.130.412,00 dan pengeluaran sebesar Rp 25.620.550.951,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 44.935.579.461,00.
Neraca per 31 Desember 2011 mencatat jumlah aset sebesar Rp 1.759.448.063.862,00, jumlah kewajiban sebesar Rp 24.714.455.383,96, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 1.734.733.608.479,04.
Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2011 menunjukkan arus kas bersih dari aktivitas operasi sebesar Rp 151.966.230.204,00, arus kas bersih dari aktivitas investasi aset non keuangan sebesar Rp (161.321.536.776,00), arus kas bersih dari aktivitas pembiayaan sebesar Rp (18.979.889.613,00), dan arus kas bersih dari aktivitas non anggaran sebesar Rp 4.842.022.011,00, menghasilkan perubahan (mutasi) kas sebesar Rp 40.334.203.720,00.
Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan-laporan keuangan tersebut, termasuk laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Bupati berwenang menetapkan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.