For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung

Also known as: Perda Kabupaten Batang 2/2014 · Perda Kabupaten Batang No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:21 Juli 2014Publication Date:21 Juli 2014
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBangunan Gedung
LocationPemerintah Kabupaten Batang
Effective Date21 Juli 2014
Publication Date21 Juli 2014
Place of EnactmentBatang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004 tentang Garis Sempadan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2004 tentang Garis Sempadan. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 22 tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 22 tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung bertujuan untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, serasi, dan selaras dengan lingkungan, serta menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Peraturan ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung:
    • Fungsi bangunan gedung meliputi hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, dan fungsi khusus.
    • Klasifikasi bangunan gedung didasarkan pada tingkat kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, luas, dan kepemilikan.
  2. Persyaratan Administratif:
    • Status hak atas tanah dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah.
    • Status kepemilikan bangunan gedung.
    • Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  3. Persyaratan Teknis:
    • Tata bangunan dan lingkungan (peruntukan lokasi, intensitas, arsitektur, pengendalian dampak lingkungan, RTBL).
    • Keandalan bangunan gedung (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan).
  4. Penyelenggaraan Bangunan Gedung:
    • Kegiatan pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran.
    • Proses perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi.
    • Pemeliharaan, perawatan, pemeriksaan berkala, dan pengawasan pemanfaatan.
  5. Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG):
    • Pembentukan, tugas, dan fungsi TABG dalam memberikan pertimbangan teknis.
  6. Peran Masyarakat:
    • Pemantauan, penjagaan ketertiban, pemberian masukan, penyampaian pendapat, dan pengajuan gugatan perwakilan.
  7. Pembinaan:
    • Kegiatan pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah.

Peraturan ini juga mengatur mengenai bangunan gedung di atas/bawah tanah, air, atau prasarana/sarana umum, serta bangunan gedung semi permanen dan darurat. Selain itu, diatur pula mengenai bangunan gedung di lokasi yang berpotensi bencana alam dan pembangunan perumahan.

1. Permohonan IMB yang telah masuk/terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap diproses sesuai dengan Peraturan Daerah yang berlaku sebelumnya. 2. Pemilik bangunan yang pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini belum memiliki IMB wajib mengajukan permohonan IMB selambat-lambatnya 5 (lima) Tahun setelah peraturan daerah ini dinyatakan berlaku dengan dilengkapi SLF dan sesuai dengan peruntukan ruang. 3. Pemilik bangunan gedung yang mengubah fungsi bangunan gedung yang telah memiliki IMB wajib mengajukan permohonan IMB baru. 4. Dalam hal bangunan gedung yang sudah memiliki IMB namun tidak sesuai dan/atau tidak memenuhi persyaratan tata bangunan dan keandalan bangunan gedung sebagaimana ditentukan dalam peraturan ini, maka bangunan gedung tersebut perlu di lakukan perbaikan (retrofitting) secara bertahap. 5. Dalam hal bangunan gedung yang sudah memiliki IMB namun tidak memiliki SLF, secara bertahap perlu mengajukan permohonan SLF. 6. Dalam hal Peraturan Daerah tentang RDTR dan RTBL belum ditetapkan, maka persyaratan tata bangunan dan lingkungan serta persyaratan keandalan bangunan dalam penerbitan IMB mengacu pada Peraturan Daerah RTRW.

1. Bupati dapat mengenakan sanksi administratif dan/atau sanksi denda kepada pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang melanggar ketentuan. 2. Sanksi administratif meliputi peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian pekerjaan, pembekuan/pencabutan IMB/SLF, atau perintah pembongkaran. 3. Selain sanksi administratif, dapat dikenakan denda paling banyak 10% dari nilai bangunan.