on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.07/2009 Tahun 2009 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi Dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2008
Also known as: PMK 136/PMK.07/2009 · PMK No. 136/PMK.07/2009
Kesimpulan status: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.07/2009 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2008 TIDAK BERLAKU (INACTIVE). Informasi mengenai status inaktif ini disampaikan oleh pengguna dan dianalisis sebagai kondisi historis.
Tanggal penetapan dan pengundangan historis: Ditetapkan dan diundangkan pada 25 Agustus 2009 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 271). Dokumen asli tidak mencantumkan tanggal pencabutan.
Kapan dicabut / tidak berlaku lagi: Dalam teks Peraturan Menteri Keuangan ini sendiri tidak tercantum ketentuan pencabutan. Oleh karena itu, tanggal atau instrumen pencabutan tidak dapat ditentukan semata-mata dari dokumen yang diberikan. Penetapan status "tidak berlaku" kemungkinan terjadi kemudian melalui salah satu mekanisme berikut (perlu verifikasi administratif):
Peraturan apa yang menggantikan (jika ada): Dokumen yang diberikan tidak menyebut PMK pengganti. Untuk menentukan peraturan pengganti perlu pemeriksaan sumber resmi (JDIHN, situs Kementerian Keuangan, Berita Negara, atau keterangan administratif Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan). Kemungkinan pengganti berupa:
Riwayat perubahan sebelum dicabut: Dalam teks Peraturan Mentri Keuangan Nomor 136/PMK.07/2009 tidak tercantum amandemen atau perubahan. Dengan kata lain, dari dokumen ini sendiri tidak terlihat riwayat perubahan. Namun, untuk kepastian riwayat administrasi (apakah ada perubahan, penyesuaian angka, atau perintah pelaksanaan tambahan) perlu pemeriksaan arsip peraturan dan Berita Negara pasca-2009.
Catatan verifikasi: Karena dokumen tidak menyebut pencabutan atau peraturan pengganti, verifikasi lebih lanjut direkomendasikan dengan memeriksa:
Tujuan dan latar belakang:
Kewajiban dan hak yang dahulu ditetapkan:
Mengapa peraturan ini dicabut atau tidak berlaku lagi (analisis kemungkinan):
Dampak pencabutan (historis dan potensial):
Catatan praktik: Untuk memahami dampak konkret pencabutan pada penerima DBH atau proses penyaluran, perlu ditelaah dokumen pelaksanaan (mis. SP2D, surat keputusan penyaluran) dan Undang‑Undang APBN terkait tahun anggaran yang bersangkutan.
Ketentuan peralihan saat dicabut (dokumenter):
Bagaimana transisi ke peraturan pengganti (praktek yang wajar):
Hak dan kewajiban yang masih berlanjut:
Penyelesaian perkara yang belum selesai:
Rekomendasi praktis: Untuk kasus konkret (mis. klaim daerah atas kurang bayar yang belum diselesaikan) disarankan menelusuri dokumen APBN terkait, surat‑surat pelaksanaan Kementerian Keuangan, serta komunikasi resmi antara pemerintah pusat dan daerah yang memuat status pembayaran.
Sanksi yang dahulu berlaku:
Status sanksi setelah peraturan dicabut:
Penyelesaian sanksi yang masih berjalan:
Catatan akhir: Karena PMK ini bersifat teknis-temporer dan dokumen yang diberikan tidak mencantumkan sanksi, untuk kepastian mengenai adanya atau tidaknya tindakan administratif/penal terhadap pelanggaran terkait penyaluran DBH perlu telaah dokumen pelaksanaan, hasil pemeriksaan BPK, temuan internal Kementerian Keuangan, dan/atau putusan pengadilan/keputusan administratif terkait.