For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 16 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 16 Tahun 2013 tentang Kerjasama Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan Aparatur Dan Pelatihan Kerja

Also known as: Perda Kabupaten Sukabumi 16/2013 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 16 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 16 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:2 Desember 2013Publication Date:2 Desember 2013
Aparatur Sipil NegaraSistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKerjasama Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan Aparatur Dan Pelatihan Kerja
LocationPemerintah Kabupaten Sukabumi
Effective Date02 Desember 2013
Publication Date02 Desember 2013
Place of EnactmentPelabuhan Ratu

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kerjasama penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan aparatur serta pelatihan kerja di Kabupaten Sukabumi. Kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan pemanfaatan sumber daya yang ada pada OPD yang membidangi pendidikan dan pelatihan, termasuk sumber daya manusia, program/kegiatan pembelajaran, uji kompetensi, serta hasil produk/jasa. Kerjasama dilakukan dengan prinsip efisiensi, efektivitas, sinergi, saling menguntungkan, dan transparansi.

Mitra kerjasama dapat berasal dari pemerintah, pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota, pemerintah desa, swasta/perusahaan, lembaga pendidikan, masyarakat, atau lembaga lain yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum. Obyek kerjasama meliputi penyelenggaraan diklat aparatur (Diklatpim, Prajabatan, teknis, fungsional), bimbingan teknis, seminar/lokakarya, pelatihan kerja (berbasis kompetensi, masyarakat, kewirausahaan), serta pembuatan produk barang dan/atau pemanfaatan jasa.

Pola kerjasama dilaksanakan melalui fasilitasi (OPD sebagai steering committee) atau pengiriman (OPD sebagai organizing committee). Pembiayaan kerjasama dikenakan sebagai penerimaan lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah, termasuk retribusi pemakaian kekayaan daerah. Tarif jasa penyelenggaraan kerjasama ditetapkan berdasarkan jenis kerjasama dan jangka waktu, dengan memperhatikan komponen kebutuhan penyelenggaraan.

(-)

1. Mitra kerjasama yang melakukan wanprestasi terhadap ketentuan dalam nota kesepakatan akan diberikan sanksi administratif berupa pembatalan kerjasama. 2. Biaya kerjasama yang sudah dikeluarkan oleh mitra kerjasama tidak dapat dikembalikan jika terjadi wanprestasi.