For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 5 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Melawi Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Melawi Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Melawi

Also known as: Perda Kabupaten Melawi 5/2009 · Perda Kabupaten Melawi No. 5 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Melawi Nomor 5 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2009Publication Date:30 Desember 2009
Investasi & Penanaman ModalLayanan Umum PemerintahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Melawi Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Melawi
LocationPemerintah Kabupaten Melawi
Effective Date30 Desember 2009
Publication Date30 Desember 2009
Place of EnactmentNanga Pinoh

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Melawi kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Melawi. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha PDAM serta menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk mengembangkan kegiatan usaha PDAM dan meningkatkan PAD, dilaksanakan berdasarkan prinsip saling menguntungkan.

Ketentuan substansial meliputi modal yang disetor Pemerintah Kabupaten Melawi kepada PDAM hingga Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp. 10.908.270.000,- dengan rincian per tahun anggaran. Modal dapat berupa uang tunai atau aset tempat dan sarana kerja yang telah diserahkan kepada PDAM. Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Bagian keuntungan dari penyertaan modal menjadi hak daerah dan disetorkan ke Kas Umum Daerah.

(-)

(-)